Usut Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Jakarta Selidiki Sejumlah Perusahaan
Sebanyak 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 milliliter diduga diekspor pada rentang waktu 22 Juli 2021 hingga 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor pada tanggal 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Kemudian, untuk PEB 23 perusahaan terdapat 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan antara lain Hongkong.
Tim penyelidikan Kejati DKI menaksir nilai penjualan per kartonnya sejumlah 240 dolar Hong Kong sampai dengan 280 dolar Hong Kong atau tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama