Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyanyi PSY Ditangkap Polisi Diduga gegara Penyalahgunaan Xanax
Advertisement . Scroll to see content

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Perkara Psikotropika

Kamis, 05 November 2020 - 16:22:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara psikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020). Dalam persidangan tersebut Vanessa divonis 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania pidana penjara 3 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut