Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyanyi PSY Ditangkap Polisi Diduga gegara Penyalahgunaan Xanax
Advertisement . Scroll to see content

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Perkara Psikotropika

Kamis, 05 November 2020 - 16:22:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut