Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Perkara Psikotropika
Kamis, 05 November 2020 - 16:22:00 WIB
Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.
Editor: Kurnia Illahi