JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus proyek
reklamasi Teluk Jakarta ditingkatkan ke proses penyelidikan. Pihak kepolisian memanggil tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Di antara tiga saksi adalah Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD Jakarta, dan Staf BPRD Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan adanya pejabat yang hendak memperkaya diri dengan kebijakan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani