Viral Balita Dianiaya di Cikupa, Pelaku Pacar Tante Korban
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:41:00 WIB
Aksinya itu, kemudian viral dan tersebar luas di media sosial, setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya itu, tersangkan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq