Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain
Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Prabowo Singgung Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar: Saya Pakai Maung, Harganya Rp1 Miliar
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Viral Wakil Bupati Buton Selatan Tendang Pintu Rujab Bupati gegara Mobil Dinas
Diketahui, keberdaan mobil dinas berpelat B itu diunggah akun X @amanterkendaly pada Selasa (24/3/2026) lalu. Dalam foto yang diunggah, terlihat mobil itu berwarna hitam dengan pelat merah B 1174 TQH.
"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis @amanterkendaly pada keterangan unggahan.