Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:50:00 WIB
Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain
Ilustrasi mobil dinas. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Diketahui, keberdaan mobil dinas berpelat B itu diunggah akun X @amanterkendaly pada Selasa (24/3/2026) lalu. Dalam foto yang diunggah, terlihat mobil itu berwarna hitam dengan pelat merah B 1174 TQH.

"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis @amanterkendaly pada keterangan unggahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut