Viral Pemandu Lagu Pakai Seragam SMA, Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel
Sabtu, 17 September 2022 - 06:12:00 WIB
Selain itu dia juga menegaskan baik karyawan maupun pengelola dilarang keras untuk membuka segel sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti usaha.
"Jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut," ucapnya.
Dengan ditutupnya THM tersebut secara permanen, Dani mengharapkan agar tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib sehingga tak melakukan pelanggaran.
"Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama