Viral Video Hoaks Rusuh di Depan MK, Polisi Tangkap Pelaku
SS ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik gabungan siber Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain printout Facebook satu bundel dan dua ponsel.
SS yang diidentifikasi polisi sebagai anggota FPI itu lantas dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
SS dijerat dengan sangkaan menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Zen Teguh