Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Syur Briptu Christy, Polda Metro Jaya: Ditangani Polda Sulut

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:08:00 WIB
Viral Video Syur Briptu Christy, Polda Metro Jaya: Ditangani Polda Sulut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait kasus Briptu Christy (Foto : Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan kasus video syur Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang beredar luas akan ditangani oleh Polda Sulawesi Utara. Penangkapan Christy di Jakarta Selatan disebut tak berkaitan dengan video syur.

"Nanti Polda Sulut yang menanganinya. Terkait video asusila itu di luar ini kita, penanganannya di sana, saya tidak bisa sampaikan. Di Hotel Kemang (saat diamankan Polisi) dia sendiri di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (10/2/2022).

Dia menyebutkan penangkapan terhadap Christy tidak ada kaitannya dengan video syur yang beredar luas di masyarakat. Usai ditangkap di Jakarta, Britpu Christy kemudian langsung diterbangkan ke Manado. 

"Terkait dengan penangkapan Briptu Christy anggota Polda Sulawesi Utara. Itu dilakukan pada Senin 7 Februari 2022 Pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan," tutur Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (7/2/2022) lalu dengan dasar surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy diketahui sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri sejak November 2021.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut