Waduh, 2 Orang di Bekasi Ini Tanam Pohon Ganja hingga 240 Pot
Jumat, 22 April 2022 - 15:30:00 WIB
Ratusan tanaman ganja itu biasa dipanen selama 4 bulanan. Keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulan lebih.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Reza Fajri