Wagub DKI Ingatkan Tokoh Agama Ikut Tes Covid-19, Sindir Habib Rizieq?
Dia juga menegaskan, ada sanksi bagi warga yang menolak untuk mengikuti tes Covid-19. Aturan itu dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona, maka akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
"Sementara itu, perlu kami sampaikan kita sudah punya Perda terkait penanganan Covid, bagi siapa saja warga Jakarta tidak ingin, menolak dites, dikenakan denda sebesar Rp5 juta bahkan bisa sampai Rp7 juta. Untuk itu, kami ingin masyarakat punya kesadaran yang baik, yang penuh untuk melakukan tes terlebih bagi mereka yang bergejala, atau telah atau sedang melaksana kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak," tutupnya.
Diketahui, Polsek Tanah Abang bersama Satpol PP dan TNI mendatangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) malam. Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan mengatakan, setibanya di lokasi mereka ditolak bertemu Habib Rizieq Syihab. Alasannya karena Rizieq tengah istirahat.
“Maksud kedatangan 3 pilar menyambangi rumah bapak HRS ingin bertemu dengan bapak HRS tapi tidak bisa bertemu karena sedang istirahan dan tidak menerima tamu,” kata Singgih.
Editor: Faieq Hidayat