Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Riza Patria Sidak Perkantoran hingga Mal, Ini Hasilnya

Kamis, 14 Januari 2021 - 01:30:00 WIB
Wagub DKI Riza Patria Sidak Perkantoran hingga Mal, Ini Hasilnya
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat melakukan sidak di perkantoran hingga mal, Rabu (13/1/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta juga terus memperhatikan tingkat keterisian  tempat tidur di rumah sakit. Riza mengakui kapasitas terus menipis. Penambahan rumah sakit rujukan juga terus ditingkatkan. Dari sebelumnya 98 rumah sakit, kini menjadi 101 rumah sakit rujukan. Menurut data, sambungnya, 27 sampai 30 persen rumah sakit di bawah Pemprov DKI Jakarta diisi oleh warga non-Jakarta. 

"Dari Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan lain sekitarnya. Non-Bodetabek juga ada. Sebagai pemerintah, kami tidak membedakan, siapapun, warga negara, kami akan terima dan layani dengan sebaik mungkin," katanya.

Adapun data rekap pelanggaran dan penindakan yang dihimpun oleh Satpol PP DKI Jakarta dalam pengetatan PSBB per 13 Januari, sebagai berikut:

A. Masker
- Kerja Sosial = 3490
- Denda = 86
Jumlah = 3.576

B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan  = 3
- Teguran Tertulis = 6
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 624
Jumlah = 633

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda   = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam  = 3
- Teguran Tertulis = 31
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 799
Jumlah = 833

Nilai Denda
- Perorangan = Rp. 14.350.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
Jumlah = Rp14.350.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut