Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker
Pelanggaran ketiga akan dikenakan denda Rp750.000 atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama tiga jam. Selanjutnya pelanggaran keempat atau lebih akan dikenakan denda Rp1 juta atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama empat jam.
Di Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Kewajiban itu antara lain menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang, dan menerapkan PHBS pencegahan covid-19. Kemudian membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Editor: Rizal Bomantama