Warga Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Pulogebang Jakarta Timur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 163, Warga RT 11/RW 06 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4/2019). Pemungutan suara ulang dilaksanakan karena ditemukan pelanggaran berupa 121 surat suara ditandatangani oleh pemilih pada pencoblosan pada 17 April lalu.
Eva Tri Wahyuni (37), salah satu warga setempat yang masuk dalam daftar pemilih mengaku tetap ingin menggunakan hak suaranya. Dia sengaja datang pagi hari untuk ikut mencoblos meskipun sudah pindah tempat tinggal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya sebenarnya tinggalnya tidak di sini lagi cuma KTP saya masih di sini," ujar Eva di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/2019).
Dia mengungkapkan, pada pencoblosan tanggal 17 April lalu termasuk salah satu pemilih yang ikut menandatanganii surat suara. Penandatanganan tersebut sesuai arahan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat itu.
"Saya termasuk yang tanda tangan karena enggak tahu. Semua pemilih dipanggil. Ya saya ikut saja tanda tangan," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mursidi (47), salah satu warga yang ikut pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 163 Pulogebang. Menurutnya, Ketua KPPS TPS 163 yang bertugas saat itu meminta para pemilih untuk menandatangani surat suara.
Dia kemudian mengikuti arahan tersebut. "Kita sudah tanya ke KPPS katanya ini peraturan baru, ya sudah akhirnya tanda tangan," ungkap Mursidi.
Editor: Kurnia Illahi