Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Depok Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 65

Sabtu, 27 April 2019 - 09:53:00 WIB
KPU Kota Depok Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 65
Ilustrasi, pemungutan suara Pemilu 2019. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Sauara (TPS) 65, RT 04 RW07, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi tersebut selain pemungutan suara ulang juga mengganti Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. KPU Kota Depok menemukan dua dari lima pemilih ternyata tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"PSU (Pemungutan Suara Ulang) dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (27/4/2019).

Penetapan tanggal pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut