Warga Depok Dilarang Rayakan Tahun Baru, Polisi Akan Bubarkan Kerumunan
DEPOK, iNews.id - Warga Depok diimbau tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan cara berkerumun. Petugas gabungan akan melakukan patroli ke seluruh wilayah dan membubarkan kerumunan yang ada di luar jam yang telah ditentukan.
Berdasarkan aturan, batas maksimal warga berkumpul adalah pukul 19.00 WIB. Petugas akan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan warga yang berkumpul di atas jam yang telah ditentukan.
Mulai dari dilakukan rapid test hingga disemprot menggunakan mobil berisi cairan disinfektan.
“Yang berkerumun pertama sudah pasti akan kita rapid test. Kita tahu sudah aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang terbarukan Nomor 503/5044 itu pembatasan aktivitas warga pembatasan aktifitas usaha itu pukul 19.00 WIB sudah selesai. Nanti akan diterapkan Perwali nomor 59 nomor 60 itu diterapkan di situ, ada sanksi nya baik sanksi sosial dan lain sebagainya dan jika melawan petugas juga ada 216/218 akan dikenakan undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (31/12/2020).
Azis meminta kerjasama semua warga agar mau mematuhi aturan yang berlaku dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat saat ini Kota Depok masih belum bebas dari virus tersebut sejak 10 bulan pandemi.
“Imbauan secara garis besar kepada masyarakat bahwa masyarakat harus memahami situasi saat ini tidak seperti biasa maka kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk saling melindungi satu sama lain dengan cara tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan atau menambah penyebaran Covid-19,” katanya.