Warga Depok Dilarang Rayakan Tahun Baru, Polisi Akan Bubarkan Kerumunan
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:17:00 WIB
Untuk melakukan pemantauan pada malam pergantian tahun nanti, telah disiapkan 764 personil gabungan. Terdiri dari anggota Polri sebanyak 450 orang dan sisanya dari Dinas Damkar dari Satgas Covid-19, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI. “Tindak tegas pasti akan dilakukan jika melanggar,” katanya.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan disiapkan juga dua unit mobil yang berisi disifektan untuk patroli malam nanti. Petugas akan melakukan pembubaran pada warga yang berkerumun dan jika tetap tak patuh akan disemprot.
"Jadi mohon maaf jika nanti kita lakukan penyemprotan disinfektan pada kerumunan yang tidak mematuhi aturan,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq