Warga yang Keluarga Intinya Sakit Keras atau Meninggal Bisa Ajukan SIKM
JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota. Salah satunya yaitu pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan SIKM juga diberikan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu mengizinkan warga keluar masuk Jakarta yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia” ujar Benni melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Hingga hari ini ada 25.664 permohonan SIKM yang diterima. Sementara 12.710 permohonan ditolak.
Benni menegaskan mayoritas pemohon tak bijak dalam mengajukan SIKM. Hal itu juga membuat permohonan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020), total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya.
Mayoritas pemohon yang ditolak karena mereka bekerja di luar 11 sektor yang dikecualikan. Selain itu ada yang mengajukan SIKM untuk asisten rumah tangganya yang terlanjur pulang kampung halaman agar bisa kembali ke Jakarta.
"Selain itu ada permohonan yang tidak memerlukan SIKM misal perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju luar negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Editor: Rizal Bomantama