Warung Makan dan Restoran yang Langgar PSBB Akan Ditindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan menindak tegas warung makan dan restoran yang kembali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini Pemkot Jakarta Timur hanya sebatas mengimbau agar warung makan dan restoran mematuhi aturan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Firman mengatakan imbauan dilakukan dengan menempel stiker di setiap warung makan dan restoran. Stiker tersebut bertuliskan 6 poin ketentuan penjualan dan makanan selama PSBB.
"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujar Firman saat menyisir rumah makan dan restoran di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, penempelan stiker imbauan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama PSBB.
"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," ucapnya.