Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Warung Makan dan Restoran yang Langgar PSBB Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 18 April 2020 - 06:44:00 WIB
Warung Makan dan Restoran yang Langgar PSBB Akan Ditindak Tegas
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyisir warung makan dan restoran agar mematuhi aturan PSBB corona. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan menindak tegas warung makan dan restoran yang kembali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini Pemkot Jakarta Timur hanya sebatas mengimbau agar warung makan dan restoran mematuhi aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Firman mengatakan imbauan dilakukan dengan menempel stiker di setiap warung makan dan restoran. Stiker tersebut bertuliskan 6 poin ketentuan penjualan dan makanan selama PSBB.

"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujar Firman saat menyisir rumah makan dan restoran di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, penempelan stiker imbauan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama PSBB.

"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut