Waterboom Lippo Cikarang Disegel, Polisi: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Berat
BEKASI, iNews.id - Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel Waterboom Lippo Cikarang karena pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diketahui setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya kerumunan di tempat wisata air tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelanggaran yang terjadi di tempat wisata itu termasuk kategori berat. Dia menyebut kerumunan yang ditimbulkan cukup banyak.
"Pelanggaran mereka sangat berat yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak," ucapnya di Bekasi, Senin (11/1/2021).
Menurut pantauan di lokasi, di pintu masuk tempat wisata itu tertempel tulisan 'Sanksi Administratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'. Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk dipasangi police line atau garis polisi.
Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktivitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut di lokasi.