Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Yahya Waloni Kembali ke Rutan Bareskrim, Dijemput dari RS Polri Jumat Malam

Sabtu, 04 September 2021 - 10:33:00 WIB
Yahya Waloni Kembali ke Rutan Bareskrim, Dijemput dari RS Polri Jumat Malam
Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dirawat di RS Polri. (Foto MNC Portal/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni telah dipindah kembali ke Rutan Bareskrim. Yahya Waloni dijemput dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021) malam.

"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," kata Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Yayok menuturkan, Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Meski demikian Yahya tetap harus mengonsumsi obat atas penyakit pembengkakan jantungnya. 

"Harus tetap minum obat," ujar Yayok.

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut