Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli Bersama Dulux Wujudkan Sekolah Hijau di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Yohanes Jahja Dituntut 9 Bulan Penjara terkait Dugaan Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022 - 04:00:00 WIB
Yohanes Jahja Dituntut 9 Bulan Penjara terkait Dugaan Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia
Yohanes Jahja dituntut 9 bulan penjara terkait dugaan kasus penipuan sekolah unggulan Indonesia. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Yohanes Jahja dituntut 9 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/6/2022).

“Menyatakan terdakwa Yohanes Jahja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Fungsional Kejari Tangerang Selatan, Agra. 

Tuntutan ini mendasarkan pada Pasal 372 KUHP. Terdakwa yang tak ditemani kuasa hukum lantaran berhalangan hadir karena sakit itu tak memberi tanggapan. 

Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada Selasa 5 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. 

Khoe Harun Kurniawan selaku pihak pelapor menanggapi tuntutan ini. Menurutnya semua fakta berupa data telah dijelaskan di persidangan. 

“Saya juga nggak ngerti ya, setelah fakta berupa data yang sudah saya berikan dan apa yang sudah dijelasin di sidang, ya mengikuti proses hukum yang berlaku saja di negeri kita,” ujarnya saat ditemui seusai sidang di PN Tangerang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut