Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:30:00 WIB
Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Pemkot Tangerang melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.

Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut