Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:30:00 WIB
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.
Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Editor: Rizal Bomantama