Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:39:00 WIB
10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban
Tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang dihadirkan di Bareskrim Polri (foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

  • 8. Polisi Dalami Grup Facebook Lain

Untuk mengungkap kasus serupa, pihak kepolisian mengaku masih terus menelusuri dan mengidentifikasi adanya korban lain berkaitan kasus viralnya grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu. Baik korban dewasa maupun korban anak di bawah umur.

"Terhadap kasus-kasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena masih akan mendalami grup Facebook lainnya dari penyelidikan.

  • 9.  Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat 6 orang tersangka grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

  • 10. Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah. Hal itu dilakukan karena grup bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut