Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan
Advertisement . Scroll to see content

10 Jenderal Bintang 3 Calon Kuat Kapolri, Ini Pilihan Kompolnas

Minggu, 20 Desember 2020 - 21:09:00 WIB
10 Jenderal Bintang 3 Calon Kuat Kapolri, Ini Pilihan Kompolnas
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan pensiun pada 2021. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) telah menyaring 10 jenderal bintang tiga sebagai kandidat kapolri. Nama-nama ini juga dimonitor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sejumlah nama yang berpeluang menggantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terus dimatangkan. Kompolnas dalam proses untuk mengerucutkan siapa yang dinilai paling layak.

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

“Kompolnas segera menyerahkan nama-nama calon Kapolri dalam waktu dekat. Karena target waktunya sudah ditentukan,” kata Poengky, Minggu (20/12/2020).

Poengky menjelaskan, Idham Azis akan pensiun pada awal Februari 2021. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 71 sabu-sabu dari Sumatera ke Jakarta di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020). (Foto: Istimewa)
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (dua dari kanan). (Foto: Istimewa)

"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada presiden kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," kata Poengky.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan yaitu prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier yakni pengalaman penugasan dari pati calon kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut