10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas
Berikut kementerian/lembaga yang mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari 10 LNS yang dibubarkan
1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN
2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh badan ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka dewan ketahanan pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi daripada Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan