10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji
6. Komite Ekonomi Dan Industri Nasional akan diintegrasikan kepada koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ini karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan koordinasi bidang perekonomian.