Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama
Advertisement . Scroll to see content

100 Hari Pertama Kemkomdigi, Ini Sederet Langkah dan Pencapaiannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:40:00 WIB
100 Hari Pertama Kemkomdigi, Ini Sederet Langkah dan Pencapaiannya
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: dok Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Bobol Generasi Bangsa, Judol Dibikin Mental

Perjudian online (judol) jadi ancaman serius yang butuh perhatian. Meutya Hafid pun tak tinggal diam. Komitmennya tegas, berantas segala praktik judol hingga akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi.

Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.

Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

Perang melawan judol ibarat menutup celah air di bendungan, satu bocor ditutup, yang lain bisa muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti.

Agar Platform Digital Tak Lalai

Menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat tentu harus disertai dengan aturan. Kemkomdigi pun mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi.

Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar.

Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing. 

Ibarat wasit di arena digital, Kemkomdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dijatuhkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut