12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pedagang harus dilakukan secara seimbang. Semua orang dan semua profesi memiliki hak dan kewajiban termasuk pedagang.
Agar suatu hak dapat diperoleh, maka terlebih dahulu kita harus memenuhi kewajiban yang kita miliki. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Berikut adalah hak dan kewajiban pedagang yang penting diketahui.
Hak Pedagang
Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha/pedagang berhak mendapatkan hak seperti:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.