Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pedagang Pasar Kramat Jati, Tetap Berjualan meski Lapaknya Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:45:00 WIB
12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya
Ilustrasi. Hak dan kewajiban pedagang (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pedagang harus dilakukan secara seimbang. Semua orang dan semua profesi memiliki hak dan kewajiban termasuk pedagang. 

Agar suatu hak dapat diperoleh, maka terlebih dahulu kita harus memenuhi kewajiban yang kita miliki. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. 

Hak dan Kewajiban Pedagang

Berikut adalah hak dan kewajiban pedagang yang penting diketahui.

Hak Pedagang

Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha/pedagang berhak mendapatkan hak seperti:

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut