122 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI Sepanjang 2021
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, ada sebanyak 122 narapidana kasus terorisme yang telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/1/2022).
"Serta memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa," imbuhnya.
Rika merincikan, narapidana terorisme yang telah ikrar setia NKRI, terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang. Kemudian, disusul 13 narapidana dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 napi terorisme dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
"Dalam ikrarnya, narapidana teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Rika.