1.309 Kendaraan Kecelakaan di Tol selama 2021, 648 Orang Meninggal Dunia
Senin, 04 April 2022 - 14:11:00 WIB
Atas jumlah kecelakaan itu, kata Firman, perlu implementasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan yang melebihi kecepatan dan batas muatan.
Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.
Editor: Faieq Hidayat