Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol

Senin, 04 November 2024 - 18:40:00 WIB
13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol
Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyebut belasan ribu rekening bank terkait judi online sudah diblokir(Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online (judol).

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk pemberantasan narkoba dan judol yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut