14 WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id- Kepolisian Hong Kong menangkap 20 orang, termasuk 14 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan informasi tersebut berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024.
"14 WNI yang ditangkap tersebut diduga merupakan pekerja migran," kata Judha, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat ini, 20 orang tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian Hong Kong. Judha menuturkan, kepolisian akan segera menyampaikan secara tertulis detail nama-nama mereka.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga terlibat pencucian uang tersebut," tuturnya.