15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan
Tersangka IA ditangkap dengan alasan seperti R, ABK, dan RF yang merencanakan pembunuhan.
Tersangka berikutnya yaitu BDY atau Bernard yang berperan membawa Ninoy ke dalam masjid. BDY juga memerintahkan Ninoy agar tidak keluar masjid dan membantu tersangka lain melakukan interogasi.
Tersangka lainnya yaitu F alias Ferry berusia 47 tahun. Ferry berada di TKP, namun tidak melakukan tindakan pengamanan kepada Ninoy.
"Saat ini Ferry sedang ditangguhkan karena sakit, dia yang menyuruh Ninoy untuk membuat surat pernyataan," ujar Dedy.
Ada pula perempuan yang mengaku sebagai tim medis berinisial IZH. Dia berperan melakukan interogasi kepada korban dan memesankan mobil bak terbuka melalui aplikasi daring.
Tersangka terakhir berinisial YI alias Jerri. YI ditangkap karena ada di lokasi dan turut serta menganiaya Ninoy.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh