Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Rabu, 23 Oktober 2019 - 04:00:00 WIB
15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka IA ditangkap dengan alasan seperti R, ABK, dan RF yang merencanakan pembunuhan.

Tersangka berikutnya yaitu BDY atau Bernard yang berperan membawa Ninoy ke dalam masjid. BDY juga memerintahkan Ninoy agar tidak keluar masjid dan membantu tersangka lain melakukan interogasi.

Tersangka lainnya yaitu F alias Ferry berusia 47 tahun. Ferry berada di TKP, namun tidak melakukan tindakan pengamanan kepada Ninoy.

"Saat ini Ferry sedang ditangguhkan karena sakit, dia yang menyuruh Ninoy untuk membuat surat pernyataan," ujar Dedy.

Ada pula perempuan yang mengaku sebagai tim medis berinisial IZH. Dia berperan melakukan interogasi kepada korban dan memesankan mobil bak terbuka melalui aplikasi daring.

Tersangka terakhir berinisial YI alias Jerri. YI ditangkap karena ada di lokasi dan turut serta menganiaya Ninoy.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut