Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Rabu, 23 Oktober 2019 - 04:00:00 WIB
15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Hariyadi menuturkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan. Mereka telah ditahan.

"Dilakukan penahanan, kecuali dua orang karena alasan kesehatan sehingga kita tangguhkan," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan dan dikirimkan ke Kejaksaan.

Dia menuturkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Tersangka AA (42) berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan konten hasutan ke grup WhatsApp Garuda Muda Foundation.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut