Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:21:00 WIB
17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli di Probolinggo belum ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Probolinggo, Jawa Timur. Dua di antaranya yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem. 

Dari puluhan tersangka itu, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap lima orang termasuk Tantriana dan Hasan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan 17 orang tersangka lainnya berada di rumahnya masing-masing dan diawasi ketat. 

Dia memastikan mereka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. 

"Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain ke mana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Alex mengungkapkan, saat dilaksanakannya operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan 22 orang. Mereka dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Namun, menurut Agus, saat operasi senyap itu, KPK sedang fokus menangani mereka yang kedapatan membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo. Aliran dana diketahui saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih sehingga KPK memutuskan untuk menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut