Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:21:00 WIB
17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli di Probolinggo belum ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan, KPK terlebih dahulu mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. 

"Karena pada saat kami OTT, kami menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kami tangkap ke orang-orang, kebetulan yang menyerahkan dan membawa uang. Dan pemeriksaan tadi di KPK dan Polda Jatim diketahui uang itu berasal dari mana. Dari calon pejabat kepala desa yang bersedia berikan sejumlah uang Rp20 juta per orang," ujar Alex.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).

Sedangkan sebagai pemberi  yakni dari ASN Pemerintah  Kabupaten Probolinggo yaitu:

- Sumarto (SO)
- Ali Wafa (AW)
- Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
- Mohammad Bambang (MB)
- Masruhen (MH)
- Abdul Wafi (AW)
- Kho'im (KO)
- Akhmad Saifullah (AS)
- Jaelani (JL)
- Uhar (UR)
- Nurul Hadi (NH)
- Nuruh Huda (NUH)
- Hasan (HS)
- Sahir (SR)
- Sugito (SO)
- Samsuddin (SD).

Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut