Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan PMR Antusias Ikuti Pelatihan Literasi Digital Bareng MNC University dan MNC Peduli
Advertisement . Scroll to see content

184 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, KPK: Sisi Buruk bagi Demokrasi

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:58:00 WIB
184 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, KPK: Sisi Buruk bagi Demokrasi
KPK menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi karena kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/6/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkembangannya, praktik kongkalikong itu juga terjadi jelang pengesahan RAPBD 2017. Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, KPK mengetahui pimpinan DPRD Jambi saat itu juga bermain.

"Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut," ucap Alex.

Selain tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut