Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif
Advertisement . Scroll to see content

2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Rabu, 23 Mei 2018 - 14:47:00 WIB
2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah
Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih. (Foto:bphn.go.id).
Advertisement . Scroll to see content

"Itu lah definisi terorisme yang bisa tercakup berdasarkan core crime Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucapnya.

Sementara itu terkait motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, dalam rumusan pemerintah sudah tercantum dalam konsideran dan penjelasan umum. Menurutnya, dalam penjelasan umum sudah menjelaskan tentang ancaman negara, politik dan ideologi serta kedepannya akan ditata kembali namun tidak boleh ada tafsir lain agar memudahkan dilakukannya penegakan hukum.

"UU Nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut