2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah
"Itu lah definisi terorisme yang bisa tercakup berdasarkan core crime Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucapnya.
Sementara itu terkait motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, dalam rumusan pemerintah sudah tercantum dalam konsideran dan penjelasan umum. Menurutnya, dalam penjelasan umum sudah menjelaskan tentang ancaman negara, politik dan ideologi serta kedepannya akan ditata kembali namun tidak boleh ada tafsir lain agar memudahkan dilakukannya penegakan hukum.
"UU Nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif," katanya.
Editor: Kurnia Illahi