2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar
Kemudian dalam Pasal 30 disebutkan "Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat." Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu dalam Pasal 11 disebutkan, Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat izin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Editor: Maria Christina