2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, KPK dan Polri beda sikap soal pencopotan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap di KPK. Sementara KPK menegaskan tetap pada keputusannya yang telah mencopot Brigjen Endar dengan alasan telah disepakati 5 komisioner.

Setidaknya ada dua arahan atau hal yang ditegaskan Presiden Jokowi menyikapi polemik tersebut:
1. Mutasi Harus Sesuai Aturan dan Mekanisme
Presiden Jokowi meminta agar mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, dalam hal ini Brigjen Hendar, dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Setiap institusi punya mekanisme, aturan, dan SOP.
"Kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi saat diwawancarai di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
2. Jangan Membuat Gaduh
Jokowi mengharapkan, mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya jangan sampai membuat kegaduhan.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat yang ditujukan ke pimpinan KPK terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.
Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri.
Penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Kapolri.