2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!
Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35:00 WIB
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.
Kapolresta Hendri Umar juga mengapresiasi jajaran Polsek Sungai Kunjang dan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di Samarinda.
"Kami akan terus bergerak. Tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa," ucapnya.
Editor: Donald Karouw