Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simpan 2,5 Kg Sabu di Indekos Jakpus, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35:00 WIB
2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,2 kg yang disita dari dua pengedar. (Foto: MPI/Ardi Wiriya)
Advertisement . Scroll to see content

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.

Kapolresta Hendri Umar juga mengapresiasi jajaran Polsek Sungai Kunjang dan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di Samarinda.

"Kami akan terus bergerak. Tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut