2 Penyebar Video Porno Gisel Segera Jalani Sidang
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyusun berkas dua tersangka penyebar video porno artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Pelaku akan segera disidang.
"Menyangkut masalah penyebaran video yang masif, dua tersangka kami lakukan penahanan terhadap video yang beredar insial GA dan MYD yang sempat beredar di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Yusri mengatakan kejaksaan menetapkan berkas kedua tersangka penyebar video porno Gisel dan MYD sudah lengkap. "Dua tersangka yang kami tahan ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara. Kami serahkan ke JPU dianggap lengkap P21," ucapnya.
Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada pekan lalu. Menindak lanjuti hal tersebut, polisi segera melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Hari ini rencana siang ini kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami serahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
Sementara, untuk pemeran video porno tersebut baik Gisel dan MYD berkas perkara keduanya masih dalam pelimpahan tahap I. Untuk itu keduanya masih dikenakan wajib lapor.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq