2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan ke Dewas: Nurul Ghufron dan Alexander Marwata
JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengungkapkan pimpinan lembaga antirasuah yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, ada dua pimpinan yang dilaporkan.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata)," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2024).
Meski demikian, Albertina mengimbau agar publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan itu. Pasalnya, laporan tersebut masih dalam tahap awal atau masih dalam proses klarifikasi.
"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.
Breaking News, KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumut
Albertina tidak menjelaskan secara detail tentang laporan terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.
2 Pimpinan KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Sementara itu, Alex menyatakan tidak mengetahui laporan tersebut. Ia menyarankan agar langsung menanyakan hal yang dimaksud langsung ke Dewas KPK.
"Enggak tahu, ya tanya saja Dewas," kata Alex saat dikonfirmasi terpisah.
"Jangan-jangan saya, emang gua pikirin," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq