Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Banding usai Disanksi Demosi 5 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Rabu, 08 Januari 2025 - 09:20:00 WIB
2 Polisi Banding usai Disanksi Demosi 5 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
2 personil Polda Metro Jaya mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun karena terlibat kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara itu, sanksi administrasi berupa, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung 27 September 2024-25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. 

"Dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut