Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

2 Surat Panggilan Salah Alamat, Aher Penuhi Pemeriksaan KPK

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:22:00 WIB
2 Surat Panggilan Salah Alamat, Aher Penuhi Pemeriksaan KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan KPK, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

9 Tersangka

Dalam perkara ini KPK membutuhkan keterangan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait proyek seluas lebih dari 500 hektare itu. Ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang. Sebelumnya, KPK telah memeriksa matan wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sebagai saksi dalam perkara ini.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi diduga supaya Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima tersangka dari pihak Pemkab Bekasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut