Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

2 Surat Panggilan Salah Alamat, Aher Penuhi Pemeriksaan KPK

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:22:00 WIB
2 Surat Panggilan Salah Alamat, Aher Penuhi Pemeriksaan KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan KPK, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dua panggilan sebelumnya surat yang diajukan KPK kepada Aher salah alamat.

Politikus PKS ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik warna cokelat lengan panjang. Aher hari ini diagendakan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Hari ini saya datang untuk memberikan, menjelaskan ya kasus Meikarta itu. Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 Desember, tetapi surat tersebut antara alamat surat dan yang dituju berbeda. Jadi, amplop suratnya ditujukan ke saya tetapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu tanggal 19 Desembernya saya balikin lagi," kata Aher di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia mengungkapkan, surat tersebut bukan diantar ke alamat rumah pribadinya, melainkan ke rumah dinas gubernur. Sehingga, surat yang dilayangkan KPK kepadanya terhambat lantaran salah alamat.

"Kedua, ada miskominikasi lagi karena surat tersebut masih diantar ke rumah dinas saya di Jawa Barat. Sehingga proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumah saya ada hambatan. Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut," ujar Aher.

Lantaran tak kunjung menerima surat panggilan, dia kemudian berinisiatif menelpon Call Center 198 KPK. Tak sia-sia, dirinya dapat dihubungkan kepada penyidik. Sehingga, hari ini dia datang memenuhi panggilan KPK.

"Nah di call center saya diterima oleh Pak Taufik ya sebagai salah satu penyidik. Kemudian saya ceritakan persoalannya, baik surat ke satu maupun surat kedua yang saya katakan tadi dan kemudian dia katakan bahwa bisa saja datang ke KPK tanpa surat panggilan lagi," katanya.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jamaludin, salah satu tersangka dalam perkara Meikarta.

9 Tersangka

Dalam perkara ini KPK membutuhkan keterangan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait proyek seluas lebih dari 500 hektare itu. Ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang. Sebelumnya, KPK telah memeriksa matan wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sebagai saksi dalam perkara ini.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi diduga supaya Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima tersangka dari pihak Pemkab Bekasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut