2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2013-2020 hari ini, Senin (13/4/2026). Keduanya yakni Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
"13 April 2026, tuntutan penuntut umum," bunyi informasi pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli
Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Hari juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa
Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli
Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS.
Perbuatan mereka, lanjut jaksa, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian