2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp50 juta ke kas negara yang merupakan cicilan pembayaran uang pengganti dan uang denda perkara dari eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan Abdul Gani divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang Tahun 2010 sampai dengan 2011.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Abdul Gani telah membayarkan utang yang harus dilunasinya sebesar Rp50 juta. Penyerahan uang ke kas negara, dilakukan pada Senin (8/6/2020) oleh Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ruslan Abdul Gani yaitu berupa pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp50.000.000,00 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu, KPK juga menerima penyetoran uang denda perkara atas nama terpidana Lucas yang terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dengan membantu pelariannya ke luar negeri. Uang yang disetorkan Lucas jumlahnya Rp600 juta dan telah disetorkan pada Jumat (22/5/2020).
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas," ucapnya.
Ali menjelaskan, Ruslan sudah menyetorkan uang pengganti itu sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 10 Januari 2017. Menurutnya, penyetoran yang dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu merupakan pembayaran cicilan yang ke-25.
"Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana Ruslan Abdul Gani hingga saat ini sebesar Rp2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana," ucapnya.
Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Lucas telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (20/3/2020). Lucas juga dihukum wajib membayarkan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Rizal Bomantama